Pemkot Bandung Atur Distribusi LPG 3 Kg
INILAH, Bandung - Pemerintah Kota Bandung akan mengatur distribusi gas LPG 3 Kilogram. Hal itu seiring laporan masyarakat yang menyebut gas LPG tersebut langka dipasaran.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas UMKM dan Perindag, Kota Bandung, Yusuf Ramdhani menuturkan pihaknya bersama Pertamina telah melakukan peninjauan ke lapangan terkait laporan masyarakat atas kelangkaan gas LPG 3 kg. Alhasil, lanjut dia, isu kelangkaan gas tersebut dihembuskan oleh pihak-pihak yang kehabisan stok.
"Setelah ditinjau ke lapangan stok masih aman. Masalahnya, bisa jadi stok sudah cukup hanya distribusinya saja yang bermasalah," ucap Yusuf di Balai Kota Jalan Wastukancana Kota Bandung, Kamis (6/10/2016).
Menurut dia, jatah stok gas LPG 3 kg setiap harinya berjumlah 85.000 tabung yang disebarkan di 57 titik agen di 30 kecamatan. Jumlah tersebut, cukup untuk memenuhi kebutuhan 590.000 kepala keluarga dan industri-industri kecil.
Hanya saja ia mengakui, kebutuhan gas di lapangan sulit diukur lantaran pemakaian tidak hanya oleh rumah tangga tetapi juga rumah makan dan usaha-usaha lainnya. Selain itu, ada pula rumah tangga yang tidak memenuhi kriteria pengguna gas 3 kg juga menggunakan produk tersebut.
"Aturannya, gas 3 kg itu hanya boleh digunakan untuk rumah tangga dengan penghasilan 1,5 juta ke bawah dan usaha-usaha mikro di bawah 500 juta," ucapnya.
Di samping itu, masyarakat kerap pula membeli gas dengan jumlah berlebih untuk kepentingan tertentu. Padahal setiap agen atau warung, telah memiliki daftar pembeli tetap, sehingga tidak melayani orang-orang yang membeli gas di luar jumlah atau daftar yang sudah ada.
"Orang-orang inilah yang kemudian menyebutkan bahwa ada kelangkaan gas," ujar dia. [jek]
Ia menambahkan, ada pula oknum-oknum yang membeli gas LPG 3 kg tidak dari warung atau agen pangkalan, melainkan langsung mencegat mobil distributor. Hal inilah yang menurutnya mengganggu kondusivitas distribusi gas LPG 3 kg.
Namun demikian, pengawasan yang telah dilakukan oleh Dinas KUKM Perindag dan Pertamina belum bisa mencegah pelanggaran tersebut karena berbagai faktor. Salah satunya adalah belum ada dasar hukum yang jelas atas pelanggaran itu.
"Solusinya, dalam waktu dekat akan ada Surat Edaran dari Wali Kota Bandung yang mengatur tentang penggunaan gas LPG 3 kg. Surat edaran tersebut akan disebarkan ke rumah-rumah dan industri yang menggunakan gas 3 kg" ucapnya. [jek]
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas UMKM dan Perindag, Kota Bandung, Yusuf Ramdhani menuturkan pihaknya bersama Pertamina telah melakukan peninjauan ke lapangan terkait laporan masyarakat atas kelangkaan gas LPG 3 kg. Alhasil, lanjut dia, isu kelangkaan gas tersebut dihembuskan oleh pihak-pihak yang kehabisan stok.
"Setelah ditinjau ke lapangan stok masih aman. Masalahnya, bisa jadi stok sudah cukup hanya distribusinya saja yang bermasalah," ucap Yusuf di Balai Kota Jalan Wastukancana Kota Bandung, Kamis (6/10/2016).
Menurut dia, jatah stok gas LPG 3 kg setiap harinya berjumlah 85.000 tabung yang disebarkan di 57 titik agen di 30 kecamatan. Jumlah tersebut, cukup untuk memenuhi kebutuhan 590.000 kepala keluarga dan industri-industri kecil.
Hanya saja ia mengakui, kebutuhan gas di lapangan sulit diukur lantaran pemakaian tidak hanya oleh rumah tangga tetapi juga rumah makan dan usaha-usaha lainnya. Selain itu, ada pula rumah tangga yang tidak memenuhi kriteria pengguna gas 3 kg juga menggunakan produk tersebut.
"Aturannya, gas 3 kg itu hanya boleh digunakan untuk rumah tangga dengan penghasilan 1,5 juta ke bawah dan usaha-usaha mikro di bawah 500 juta," ucapnya.
Di samping itu, masyarakat kerap pula membeli gas dengan jumlah berlebih untuk kepentingan tertentu. Padahal setiap agen atau warung, telah memiliki daftar pembeli tetap, sehingga tidak melayani orang-orang yang membeli gas di luar jumlah atau daftar yang sudah ada.
"Orang-orang inilah yang kemudian menyebutkan bahwa ada kelangkaan gas," ujar dia. [jek]
Ia menambahkan, ada pula oknum-oknum yang membeli gas LPG 3 kg tidak dari warung atau agen pangkalan, melainkan langsung mencegat mobil distributor. Hal inilah yang menurutnya mengganggu kondusivitas distribusi gas LPG 3 kg.
Namun demikian, pengawasan yang telah dilakukan oleh Dinas KUKM Perindag dan Pertamina belum bisa mencegah pelanggaran tersebut karena berbagai faktor. Salah satunya adalah belum ada dasar hukum yang jelas atas pelanggaran itu.
"Solusinya, dalam waktu dekat akan ada Surat Edaran dari Wali Kota Bandung yang mengatur tentang penggunaan gas LPG 3 kg. Surat edaran tersebut akan disebarkan ke rumah-rumah dan industri yang menggunakan gas 3 kg" ucapnya. [jek]
No comments: