9 Poin Penting Peraturan Baru Taksi Online
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI mengumumkan aturan baru soal taksi online, Kamis (19/10/2017). Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Sebelumnya pada Agustus lalu, Mahkamah Agung mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Transportasi Online itu. MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.
Dalam peraturan baru ini, ada 9 poin yang ditekankan, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Dilaporkan Kemenhub, Penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Adapun, Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur.
Aturan baru ini juga menetapkan tentang adanya Wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus, yang kembali ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur.
Dalam aturan tersebut, Kemenhub juga mewajibkan setiap Kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan.
Selain itu, ditetapkan pula kewajiban para pengusaha online mempekerjakan pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya.

No comments: