Breaking News
recent

Perppu Kebiri Disahkan Menjadi Undang-Undang

JAKARTA, (PR).- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu 12 Oktober 2016. Meski demikian, Fraksi Gerindra masih menolak perppu tersebut ditetapkan menjadi UU.
Perppu Perlindungan Anak sempat gagal ditetapkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan 23 Agustus 2016. Saat itu, penolakan atas beberapa materi di dalam Perppu datang dari Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra sehingga membuat mengesahan Perppu menjadi UU gagal.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang saat itu memimpin sidang mengatakan, dewan sepakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskan sekali lagi mengenai Perppu Perlindungan Anak. Materi yang masih mengundang perdebatan di parlemen adalah poin pemberatan hukuman dengan cara kebiri.
Kini, Fraksi Gerindra masih konsisten menolak sejumlah materi yang ada di dalam UU Perlindungan Anak tersebut. Sementara Fraksi PKS berubah menyetujuinya dengan menyertakan catatan-catatan.
Ketua Fraksi PKS Jazilu Juwaini mengatakan, catatan penting yang disampaikan fraksi adalah perlu adanya revisi terhadap UU Perlindungan Anak. Ke depannya, UU harus dibuat komprehensif dan bisa disepakati bersama.
"Dalam melindungi perempuan dan anak dengan jujur, Fraksi PKS bisa terima UU Perlindungan Anak untuk direvisi kekurangannya," kata dia.
Anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati mengatakan, meskipun fraksinya menolak Perppu Perlindungan Anak ditetapkan menjadi UU namun tetap menghormati ketentuan yang berlaku di DPR. Dia mengharapkan UU Perlindungan Anak bisa diimplementasikan dengan baik.
"Apabia mayoritas menyetujui, kami menghormatinya. Namun ada catatan, kami belum bisa menyetujuinya sebagai satu fraksi," ujarnya.***

No comments:

Powered by Blogger.