Breaking News
recent

Ada Ada Saja Taksi Online Harus Dipasangi Stiker Khusus, Rute Operasi Ditentukan Gubernur


Kementerian Perhubungan RI bersama Gubernur akan mengatur tarif, kuota, dan wilayah operasi, transportasi online pada 1 November 2017.
Sejumlah peraturan lainnya pun akan dikenakan terhadap moda transportasi online, termasuk pemasangan stiker khusus pada kendaraannya, kepemilikan SIM Umum bagi pengemudinya, sampai kewajiban keikutsertaan dalam asuransi transportasi.
Hal tersebut tertuang dalam kegiatan sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di Hotel Holiday Inn Pasteur, Sabtu (21/10).
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan RI Wahyu Satrio Utomo, pengamat transportasi, Organda dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, serta sejumlah asosiasi transportasi online.
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan RI Wahyu Satrio Utomo mengatakan dalam revisi yang akan diberlakukan pada 1 November 2017 tersebut, terdapat 14 pasal dan 9 substansi yang dicabut dari peraturan menteri sebelumnya. Revisi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.Hum/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Permohonan Hak Uji Materiil Terhadap Peraruran Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
"Substansi pada rumusan rancangan peraturan menteri ini di antaranya adalah penggunaan argometer taksi, penentuan tarif, wilayah operasi, dan kuota untuk transportasi online," kata Wahyu dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Holiday Inn Pasteur tersebut, Sabtu (21/10).
Substansi lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah persyaratan kepemilikan minumum lima kendaraan untuk membuat koperasi, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, ketentuan operasi sesuai domisili TNKB, kepemilikan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator, yang harus dimiliki pelaku transportasi online.
Hal penting lainnya yang dibahas adalah penggunaan stiker khusus untuk menandai kendaraan online, penggunaan SIM umum untuk pengemudinya, setiap transportasi online wajib ikut asuransi transportasi, dan penggunaan aplikator dan pemantauan oleh pemerintah.
Menyangkut argometer taksi, dinyatakan besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.
Selain itu, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.
Mengenai tarif, dinyatakan bahwa penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Sedangkan, tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Tidak boleh promosi-promosi seperti itu. Kalau uangnya kurang, bagaimana mau perbaiki mobil," katanya.
Mengenai wilayah operasi, taksi online akan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Kepala BPTJ, atau Gubernur, sesuai dengan kewenangan.
Kemudian, kuota atau perencanaan kebutuhan kendaraan pun ditetapkan oleh pejabat yang sama dan diumumkan kepada masyarakat.
Pengaturan wilayah operasi dan kuota tersebut, katanya, untuk menjamin persaingan sehat di antara pelaku bisnis tranaportasi online. Sedangkan peraturan mengenai wilayah operasi, kuota, dan tarif, ditetapkan dalam peraturan daerah masing-masing.
"Pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan angkutan umum, dan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak diundangkan," katanya.
Peraturan ini dibuat, katanya, untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat serta pelayanan yang selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau. Pemerintah pun mendorong perhubungan ini meningkatkan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan mikro kecil menengah.
Dengan peraturan ini pun, kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan, akan terwujud. Serta berfungsi menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum demi terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pelaku usaha transportasi konvensional dan online memberikan sejumlah masukan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan RI Wahyu Satrio Utomo. Beberapa hal krusial yang dibahas adalah syarat minimum lima kendaraan yang dimiliki perorangan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan online.
"Masukan-masukan dari pertemuan ini akan saya bawa ke pusat, dibahas lagi bersama masukan-masukan dari kota lainnya. Saya mendengar dan saya catat, saya janji saya bawa dan disampaikan," katanya seraya mengatakan sosialisasi serupa digelar di Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar, dan kota lainnya.
Wahyu mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan terjadinya kekosongan peraturan mengenai transportasi online ini. Saat Putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.Hum/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Permohonan Hak Uji Materiil Terhadap Peraruran Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 berlaku pada 1 November 2017, pada saat yang sama pula revisi peraturan yang baru sudah berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, para pelaku transportasi online dan konvensional sama-sama mendesak pemerintah memberikan keadilan berupa peraturan untuk operasi kedua jenis transportasi tersebut. Hal ini untuk menghindari gesekan dan konflik di lapangan. (*)

No comments:

Powered by Blogger.