Breaking News
recent

Akhirnya Organda Apresiasi Pemerintah Mengenai Rumusan Peraturan Angkutan


Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Ateng Aryono, mengapresiasi langkah kementrian perhubungan yang sedang menggodok rumusan rancangan peraturan menteri yang merevisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diumumkan pemerintah kemarin, Kamis (19/10/2017).
“Kami menghargai kementrian yang telah bekerja keras merumuskan peraturan mengenai angkutan, itu langkah yang jelas dan terukur untuk transportasi, karena memang harus ditata sehingga siapapun yang berada disana harus mengikuti aturan yang ada, karena itu dibuat supaya pengguna mendapat kepastian dalam pelayanan,” ujar Ateng.
Ateng menambahkan ketika berbicara mengenai peraturan angkutan, ada empat pihak  yang terkait disana yaitu, pengguna, penyedia jasa, pemerintah atau regulator dan platform aplikasi.
“Saat bicara angkutan umum, ada beberapa pihak  terkait, yaitu pengguna atau masyarakat, penyedia jasa, pemerintah atau regulator yang mengatur mengenai pengguna dan penyedia jasa serta platform aplikasi yang menjadi market flash,“ tambah Ateng.
Sementara yang kita lihat tambah Ateng, platform aplikasi ini tidak mengikuti aturan-aturan yang ada di dalam aturan hubungan tiga pihak tadi, dan dalam Permen mesti ada kejelasan dan ketegasan dalam pengaturan platform aplikasi tersebut.
Lebih lanjut Ateng menuturkan, Organda tidak anti terhadap kompetisi, namun persoalannya mengenai peraturan harus ada kejelasan dan kepastian hukumnya.
“Organda tidak anti kompetisi, apalagi pemanfaatan teknologi, kami jelas tidak anti, karena kami tahu teknologi itu mempermudah antara hubungan antara kami sebagai penyedia dengan pengguna, tapi persoalannya peraturan dalam industri ini harus lebih jelas, lebih transparan serta ada kejelasan dan kepastian hukumnya, dan platform aplikasi harus tunduk pada aturan yang ada di permen  perhubungan ini,” pungkasnya.

No comments:

Powered by Blogger.