Kemenhub Gencar Sosialisasikan Peraturan Baru Transportasi Online
Jelang 1 November, Kementerian Perhubungan gencar mensosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108/2016) yang berlangsung sejak Jumat (27/10/2017).
Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana mengatakan terbitnya PM 108 ini sebagai pengganti PM 26 yang sudah disahkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada tanggal 24 Oktober 2017 dan bagi masyarakat yang ingin mengetahui isi PM 108 lebih jelas dapat mengakses laman resmi Kemenhub.
“PM 108 ini adalah sebagai pengganti PM 26 sebelumnya, dan ini (PM 108) sudah disahkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 24 Oktober 2017. Kemudian, bagi yang ingin mengetahui isinya lebih jelas dapat mengakses di dephub.go.id” ucap Cucu, Sabtu (28/10/2017)
Cucu menambahkan, tujuan PM 108 yaitu untuk menjaga kepentingan nasional dalam hal transportasi angkutan darat yang mulai berlaku 1 November 2017. Terlebih, mode transportasi angkutan darat adalah yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Sehingga, harmonisasi antara angkutan konvensial dan online dapat terwujud dengan baik.
“Tujuan PM 108 sendiri yaitu untuk menjaga kepentingan nasional yang mulai berlaku per 1 November. Hal ini karena mode angkutan darat sangat didominasi masyarakat. Sehingga, tujuan mewujudkan harmoni yang baik antara angkutan reguler dan online dalam hal ini dinamakan angkutan sewa khusus dapat tercapai” ujar Cucu.
diterbitkannya PM 108 ini diharapkan memberikan jaminan kepastian usaha bagi para pelaku di lapangan, baik angkutan konvensional atau online. Selain itu, PM 108 juga mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan terhadap konsumen dan kesetaraan usaha, sehingga tidak akan menimbulkan ketimpangan antar pelaku usaha tersebut.
“Dengan terbitnya PM 108 ini dapat memberikan jaminan kepastian usaha bagi pelaku di lapangan. Selain itu, PM 108 juga mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan kesetaraan usaha” paparnya.
Lebih lanjut, demi menjaga kesetaraan dalam transportasi darat, Cucu menegaskan pihak Dishub baik dalam tingkat kabupaten dan kota hingga provinsi akan mengawasi secara bersama.
“Pengawasan kesetaraan ini dishub semuanya akan terlibat baik kabupaten kota atau provinsi. Seperti angkutan umum harus di KIR maka yang online juga harus di KIR” pungkas Cucu.
No comments: