Breaking News
recent

Cukai Resmi Naik, Harga Jual Eceran Rokok Bakal Melonjak 12%

CNN Indonesia
Cukai Resmi Naik, Harga Jual Eceran Rokok Bakal Melonjak 12%
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2016 rata-rata 10,54 persen. Harga jual eceran (HJE) rokok juga naik rata-rata 12,26 persen. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)

JakartaCNN Indonesia -- Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2016 rata-rata 10,54 persen dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016. Sejalan dengan itu, harga jual eceran (HJE) rokok naik rata-rata sebesar 12,26 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah nol persen untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.

"Kenaikan rata-rata (tarif cukai hasil tembakau) tertimbang sebesar 10,54 persen," ujar  Sri Mulyani dalam jumpa pers di kantor pusat Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC), Jumat (30/9). 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan yang menjadi pertimbangan kenaikan cukai hasil tembakau dan HJE rokok adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok. Selain itu, lanjutnya, juga dilakukan pertemuan dan diskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas.

"Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi," tuturnya.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, menyadari bahwa rokok merugikan kesehatan masyarakat sehingga harus dibatasi. Hal ini sejalan dengan prinsip pengenaan cukai,  yaitu untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran. 

Selain aspek kesehatan, lanjutnya, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain dari rokok, yaitu tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara. Oleh karena itu, seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok.

"Kenaikan tersebut harus berimbang, sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil," tuturnya.

(ags/gen)

No comments:

Powered by Blogger.